Penilaian Gender di Kabupaten Kepulauan Aru bersama Program ATSEA-2

Penilaian Gender di Kabupaten Kepulauan Aru bersama Program ATSEA-2

ATSEA-2 merupakan program kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan United Nations Development Programme (UNDP) yang bertujuan dalam memastikan keberlangsungan keanekaragaman hayati di periaran Arafura dan Timor. Program ATSEA-2 bekerja sama dengan TAKA untuk melakukan pengambilan data dan pengumpulan informasi terkini dari 3 kabupaten wilayah kerja ATSEA-2 yaitu Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Merauke.

Setelah melakukan pengambilan data di Kabupaten Merauke, TAKA melanjutkan pengambilan data di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada 18 April hingga 2 Mei 2021. Berbeda dengan pengambilan data di Kabupaten Merauke, kali ini di Aru dilakukan penilaian gender sebagai tambahan dari penilaian perikanan dan keanekaragaman hayati. Terdapat 2 pendekatan yang digunakan untuk penilaian gender, yaitu dengan diskusi kelompok terfokuskan (focus group discussion – FGD) dan wawancara.

Diskusi kelompok terfokuskan dengan perempuan di Desa Karey, Kecamatan Aru Selatan Timur (Yayasan TAKA/Asura Rumanama)

FGD dilakukan di Kecamatan Aru Selatan Timur, Aru Tengah Selatan, dan Pulau-Pulau Aru. Pelaksanaan FGD dipisah antara kelompok perempuan dan laki-laki untuk mengidentifikasi profil kegiatan serta profil akses dan kontrol kepada sumberdaya dari perspektif masing-masing gender. Kegiatan ini dilakukan dalam 14 sesi di 5 desa. Berbeda dengan FGD yang diikuti oleh laki-laki dan perempuan masyarakat pesisir setempat, wawancara dilakukan kepada perwakilan tokoh adat, pemerintah daerah dan nasional (termasuk: BAPPEDA Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Perikanan Kabupaten, BKKPN SAP Aru, penyuluh perikanan, dan kepala desa). Wawancara ini bertujuan untuk melihat isu gender dari sudut pandang adat dan pemerintah.

Secara keseluruhan dapat dilihat bahwa laki-laki memiliki peran dominan dalam mencari nafkah, sedangkan perempuan dalam rumah tangga. Ada laki-laki yang membantu urusan rumah tangga (seperti menimba air dari sumur), dan sebaliknya ada pun perempuan yang membantu suaminya mencari nafkah. Sedangkan untuk kegiatan komunitas dilakukan bersama, walaupun keduanya memiliki peranan yang berbeda.

Diskusi kelompok terfokuskan (FGD) juga dilaksanakan dengan laki-laki di desa-desa target. Pelaksanaan FGD dipisah antara peserta perempuan dan laki-laki (Yayasan TAKA/Alfian Hidayat)

Penilaian gender di kelima desa menghasilkan 2 pendapat tentang kesetaraan gender. Pendapat pertama, dari perspektif laki-laki ada kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan. Mereka menganggap perempuan memiliki peran ganda dengan beban kerja yang tinggi; urusan rumah tangga (mengurus anak, masak, mengurus rumah) dan juga membantu mencari nafkah (membantu jual ikan, melakukan aktifitas bameti). Walaupun begitu, tidak ada keinginan untuk merubah peran agar lebih seimbang. Pendapat kedua, bahwa tidak ada kesenjangan gender dan pembagian peran antara perempuan dan laki-laki sudah sesuai dengan hak-kewajiban masing-masing.

Berdasarkan hasil FGD, ada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan mengenai akses dan kontrol terhadap sumber daya. Laki-laki lebih dominan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya dan komunitas. Perempuan memiliki keterbatasan akses karena perbedaan keterampilan dan kemampuan. Perempuan memiliki peran yang tinggi dan lebih dominan dalam aspek rumah tangga. Walaupun begitu, laki-laki dan perempuan memiliki akses dan kontrol yang sama terhadap pendidikan dan kesehatan anak.

Tujuan dari penilaian gender ini adalah untuk mengidentifikasi isu gender di level komunitas dan kebijakan pemerintah lokal dan nasional. Melalui kajian ini, dapat diidentifikasi pula peranan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengarustamaan gender untuk peluang pengembangan gender di Kabupaten Kepulauan Aru.


Maula Nadia

%d blogger menyukai ini: