Pendampingan Administrasi Nelayan Rajungan Kabupaten Jepara

Pendampingan Administrasi Nelayan Rajungan Kabupaten Jepara

TAKA bekerja sama dengan UNDP Indonesia (Global Marine Commodities) telah selesai melaksanakan kegiatan Memfasilitasi Administrasi dan Pendaftaran Kapal Nelayan Rajungan di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara (Forkom Nelangsa) untuk memajukan dan mensejahterakan seluruh nelayan rajungan di Indonesia, dan implementasi awalnya adalah dengan melengkapi administrasi sebagai seorang nelayan rajungan. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini ada untuk memfasilitasi pembuatan PAS Kecil, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu KUSUKA dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk nelayan rajungan di Jepara.

Pengukuran kapal dilakukan oleh Kantor UPP Jepara untuk persyaratan pembuatan PAS Kecil (Yayasan TAKA/Miko Budi Raharjo)

PAS Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, dan sebagian besar nelayan rajungan di Jepara hanya berkisar di 2- 3 GT. Maka nelayan rajungan tersebut wajib memiliki PAS Kecil. PAS Kecil ini penting untuk dimiliki oleh nelayan sebagai dokumen kepimilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar sekaligus dimanfaatkan untuk keamanan melakukan pelayaran.

Menurut PERMEN KP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil atau TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil. Setelah terbit TDKP, Nelayan Kecil wajib untuk menyampaikan laporan hasil tangkapan ikan dengan benar kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan setiap satu bulan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Nelayan yang juga sebagai pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha nya agar mendapatkan NIB sekaligus perizinan berusahan. Sehingga untuk kedepannya, nelayan akan mudah untuk mendaftarkan dokumen lainnya seperti TDKP yang juga menyertakan NIB dalam pembuatannya (Baca: Kegiatan Sosialisasi NIB)

Kartu KUSUKA merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan Perikanan. Kartu Kusuka ini diterbitkan Kemetrian Kelautan dan Perikanan dan memliki tujuan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan,peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program KKP agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Kegiatan Memfasilitasi Administrasi dan Pendaftaran Kapal Nelayan Rajungan di Kabupaten Jepara dilaksanakan selama 3 bulan yaitu bulan Oktober hingga Desember 2021. Dalam kurun waktu tersebut, TAKA memfasilitasi dari pencarian informasi terkait tata cara pendaftaran, sosialisasi tentang pentingnya melengkapi administrasi legalitas nelayan, proses pengisian persyaratan, pengajuan permohonan pendaftaran ke dinas terkait hingga akhirnya terbitlah dokumen-dokumen administrasi legalitas nelayan rajungan.

Alur pendaftaran dokumen legalitas nelayan dibuat dalam bentuk poster/infografis untuk Nelayan di Kabupaten Jepara (Yayasan TAKA/Rizky Erdana)

Hasil dari kegiatan ini adalah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 120 nelayan, Pas Kecil untuk 117 nelayan. Untuk pembuatan Kartu Kusuka sebagian besar nelayan sudah mengajukan pendaftaran akan tetapi belum terbit Kartu Kusuka tersebut dikarenakan masih menunggu penerbitan dari pihak terkait dalam hal ini yaitu KKP dan Bank BRI atau Bank BNI yang menjadi mitra Kerjasama KKP untuk menerbitkan kartu kusuka tersebut. 

Simbolis penyerahan dokumen PAS Kecil kepada Nelayan Rajungan di Kabupaten Jepara (Yayasan TAKA)

Harapan dari kegiatan ini adalah selanjutnya nelayan rajungan di Jepara bisa secara mandiri maupun berkelompok dan dibantu juga oleh Forum Komunikasi Nelayan Rajungan di Jepara untuk mendaftarkan segala administrasi legalitas nelayan rajungan. Selama berjalannya kegiatan, Forkom Nelangsa Jepara ikut hadir dan berkontribusi aktif dalam proses pendaftaran administrasi, sehingga diharapkan Forkom Nelangsa Jepara sudah paham mengenai alur pendaftaran tersebut dan bisa disalurkan pengetahuan tersebut ke seluruh anggota Forkom Nelangsa Jepara maupun nelayan lainnya secara umum.

Unduh poster alur legalitas administrasi disini!


Alfian Hidayat

%d blogger menyukai ini: