Selasa (26 Juni 2018) Yayasan TAKA menghadiri Konvensi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),Pemantauan di Atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Mina Bahari IV Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, menjelaskan bahwa aktifitas Perikanan merupakan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sementara itu, pengelolan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang sudah disepakati. Dari pengertian dimaksud jelas bahwa pengumpulan informasi merupakan pangkal dari pembuatan keputusan dan pengalokasian sumber daya ikan untuk mencapai kelangsungan produktivitas dan tujuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, dapat kita nyatakan bahwa tanpa dukungan informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sulit untuk dapat menyusun kebijakan yang akurat. Dengan demikian, keberadaan informasi dimaksud memegang peranan yang sangat penting.
Salah satu informasi untuk pengelolaan sumber daya ikan diperoleh dari pemantauan langsung aktivitas penangkapan ikan di atas kapal perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 14/MEN/211 dalam pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diajukan dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan bermateri tentang kesanggupan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Selanjutnya, pelaksanaan pemantauan di atas kapal perikanan semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/213 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Keberadaan pemantau di atas kapal perikanan juga dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/212 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perairan Negara RI sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN/214 serta Nomor PER.12/MEN/212 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Mengingat pentingnya peranan pemantau (observer on board) dalam pengumpulan informasi penangkapan ikan langsung di atas kapal perikanan yang dilakukan oleh pemantau maka dengan terlaksananya Konvensi tentang pemantauan di atas kapal perikanan ini semoga menjadi tolak ukur keberhasilan dan integritas sektor perikanan nasional.
Sumber :
USAID SEA Project : Wwf.id