Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan Food and Agriculture Organization (FAO) dan Yayasan TAKA, mengadakan kegiatan “Restocking Ikan Arwana” dalam upaya untuk menjaga kelestarian populasi ikan tersebut di habitat aslinya.
Ikan arwana (Scleropages formosus) merupakan salah satu ikan asli Indonesia yang tersebar di pulau Sumatera dan Kalimantan. Ikan ini tergolong biota eksotis sehingga menjadi salah satu primadona ikan hias Nusantara yang bernilai ekonomi tinggi. Selain memiliki daya tarik dari bentuk dan warnanya, ikan ini dianggap sebagai pembawa hoki bagi etnis tertentu. Dalam 2—3 dekade terakhir, ikan ini sulit ditemukan di habitat aslinya. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa telah terjadi penurunan populasi yang signifikan terhadap ikan arwana S. formosus (Rusdianto, 2022). Saat ini, pemenuhan permintaan pasar terhadap ikan ini berasal dari kegiatan budidaya di farm yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Ikan Arwana (Scleropages formosus) menjadi salah satu ikan yang dilindungi penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Ikan arwana juga telah masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status endangered (terancam). Secara internasional, perdagangan ikan arwana termasuk dalam kategori appendix I CITES yang mana terdapat larangan jual-beli ikan ini yang berasal dari hasil tangkapan langsung di alam, dan hanya hasil budidaya yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, kegiatan restocking ikan arwana (Scleropages formosus) di habitat alaminya dapat menjadi salah satu strategi pengelolaan konservasi ikan ini.
Klik link ini untuk melihat detail tahapan dalam proses restocking!
Persiapan Kegiatan dan Pemantapan SDM
Pemilihan calon lokasi restocking melalui beberapa tahapan, di antaranya adalah asesmen habitat serta asesmen sosial ekonomi dan kelembagaan yang telah dilakukan tahun 2023. Pada tahun 2024, dilakukan pengkondisian awal pada calon lokasi restocking ikan arwana (Scleropages formosus) di Danau Haleung, Desa Aruk, Kecamatan Timpa, Kabupaten Kapuas dan Danau Malawen, Desa Sanggu, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah melalui tiga kegiatan utama yaitu pra kegiatan, sosialisasi restocking ikan arwana kepada stakeholder, dan bimbingan teknis restocking ikan arwana kepada Dinas Perikanan, nelayan dan masyarakat setempat.
Pada tanggal 12—28 Maret 2024 telah dilakukan serangkaian kegiatan dalam mempersiapkan proses restocking arwana di Kalimantan Tengah, dengan mengutamakan persiapan SDM yang akan terlibat secara langsung dalam pengelolaan konservasi arwana di habitat aslinya. Kegiatan yang pertama adalah berkoordinasi dengan aparat desa khususnya pihak dinas daerah terkait di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Selatan untuk membahas dari segi tujuan dan target yang akan dicapai dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, sosialisasi dilakukan dengan target peserta dari dinas, pemerintah daerah dan desa, aparat penegak hukum, TNI, tokoh agama dan perwakilan tokoh adat guna menjelaskan aspek kegiatan restocking dari segi tujuan dan manfaat dari adanya kegiatan tersebut untuk mendukung dari keberjalanan proses konservasi ikan arwana di habitat alaminya.
Selanjutnya bimbingan teknis yang mengarah ke masyarakat khususnya Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) juga dilakukan untuk mendukung keberhasilan dari program restocking ikan arwana. Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat secara mandiri menjaga dan melestarikan serta menjaga ikan arwana di danau lokasi target yang telah ditentukan. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini mencakup beberapa materi terkait kawasan konservasi dan zona yang berlaku di perairan tersebut, bagaimana cara pemantauan dan monitoring yang dilakukan serta tata cara melakukan restocking ikan. Pemateri yang terlibat dalam penyampaian materi meliputi tim ahli yang memiliki pengalaman dan pemangku kebijakan di lapangan seperti PUSRISKAN dan BRIN. Dua lembaga pemerintah tersebut dianggap memiliki kapasitas dalam melakukan penyampaian terkait beberapa materi tersebut.
Setelah semua materi ruangan disampaikan selanjutnya POKMASWAS dan tim melakukan pemasangan jaring di kedua danau yang akan digunakan untuk proses aklimatisasi ikan arwana. Metode aklimatisasi tersebut perlu digunakan untuk memunculkan sifat liar dari ikan arwana yang diambil dari penangkaran agar dapat secara mandiri mencari makan di habitat alaminya untuk bertahan hidup.
Kegiatan Seremoni Restocking
Puncak dari kegiatan ini adalah kegiatan seremoni restocking yang dilakukan di danau Haleung desa Aruk Kabupaten Kapuas dan danau Malawen di desa Sanggu Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Juni 2024, bekerja sama dengan PT KTL dan dinas terkait dalam mempersiapkan ikan sebelum dilepaskan di jaring aklimatisasi. Proses persiapan ini memakan waktu cukup panjang, mulai dari ditransportasikan ke lokasi restocking dan perlu untuk dilakukan pergantian air dan pemberian oksigen setiap sejam sekali, kemudian ketika telah sampai lokasi restocking, perlu dilakukan pengecekan kondisi kesehatan ikan, ikan yang sehat diadaptasikan dengan kondisi perairannya dengan mengaklimatisasinya untuk menyesuaikan suhu dan membiasakan ikan dengan kondisi perairannya sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya stress pada ikan. Setelah dilakukan adaptasi dan ikan dianggap telah siap untuk dilepaskan, barulah seremoni ini dapat dilangsungkan.
Kegiatan seremoni ini melibatkan beberapa pejabat pemerintah kabupaten seperti Bupati dan jajarannya, perwakilan FAO Indonesia dan pejabat daerah lainnya. Ikan yang di restocking pada masing-masing lokasi berjumlah 10 ekor yang harapannya dapat tumbuh dan berkembang serta bereproduksi di danau yang merupakan habitat asli ikan arwana dan menjaga populasinya di alam liar.
(Arrico Fathur Yudha Bramasta)
Referensi:
- Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- International Union for Conservation of Nature (IUCN)
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
- Rusdianto, R., Haryono, H., Totong, T., Jumadi, J., & Hayati, N. (2022). Pengawawsan dan Pengendalian Sumber Daya Genetik Ikan di Indonesia: Implementasi Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia.