Pelatihan dan Sosialisasi Pembuatan NIB

Pelatihan dan Sosialisasi Pembuatan NIB

TAKA bersama UNDP Indonesia (Global Marine Commodities) dan Sustainable Fisheries Partnership (SFP) mendukung dengan memfasilitasi proses legalitas nelayan rajungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara (Forkom Nelangsa) simpul Jepara yang difasilitasi oleh Yayasan TAKA telah melaksanakan Pelatihan dan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Nelayan Rajungan Jepara pada tanggal 05 November 2021 di Aula Gedung OPD Lantai III Kabupaten Jepara. Kegiatan ini juga bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara selaku pihak yang berwenang untuk menerbitkan NIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh 32 peserta dari Forkom Nelangsa simpul Jepara. Kegiatan pertama yaitu sambutan dari Ketua Forkom Nelangsa Jepara, Heri Mulyono. Heri menuturkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan harapannya dapat bermanfaat untuk nelayan agar mendapatkan informasi mengenai NIB. Selanjutnya, sambutan oleh perwakilan dari DPMPTSP Jepara, Muh. Zaenal Arifin sekaligus membuka kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Pembuatan NIB.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan nelayan rajungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Materi mengenai Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) disampaikan Oleh Yoedhiyarcho dari DPMPTSP Jepara. Pembuatan NIB dan segala pelayanan perizinan usaha sekarang semuanya sudah terintegrasi dalam satu pintu melalui OSS (Online Single Submission). Melalui OSS nelayan dapat mendaftarkan usahanya sehingga akan terbit Nomor Induk Berusaha. Dasar hukum perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Oleh karena dasar hukum tersebut, maka nelayan diwajibkan untuk mendaftarkan usaha nya.Kegiatan selanjutnya yaitu praktik langsung pembuatan NIB secara online melalui gadget peserta yang dipandu oleh Yoedhiyarcho dan dibantu oleh Selly Purwita Sari dari DPMPTSP Jepara. Selama berjalannya kegiatan terdapat banyak kendala dalam praktik pembuatan NIB seperti kesalahan email peserta, banyak gadget nelayan yang tidak bisa memuat website OSS sehingga proses pembuatan NIB banyak terkendala. Oleh karena itu  akhirnya hanya 3 nelayan yang berhasil mendaftarkan usahanya dan terbit NIB. Dikarenakan banyak kendala dan masih banyak nelayan yang belum berhasil mendaftarkan usahanya, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pembuatan NIB akan dilaksanakan di rumah nelayan secara langsung dan menggunakan gadget dari tim Yayasan TAKA sehingga seluruh nelayan dapat mendaftarkan usahanya tanpa kendala.


Alfian Hidayat

%d blogger menyukai ini: