Overview Ikan Belida dan Arwana
Ikan belida (Chitala spp.) dan arwana (Scleropages spp.) merupakan ikan primitif air tawar dengan nilai ekonomis yang tinggi. Ikan belida biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan baku untuk pembuatan makanan khas palembang, yaitu pempek dan amplang. Sedangkan arwana atau disebut siluk biasanya banyak diminati untuk dijadikan hewan peliharaan eksotik dengan harga yang fantastis.
Walaupun saat ini keduanya memiliki fungsi ekonomi yang tinggi, populasinya di perairan Indonesia terus mengalami penurunan. Tentunya banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya seperti kerusakan & pencemaran habitat, penangkapan berlebihan (overfishing), alih fungsi lahan, masuknya jenis ikan invasif, hingga perubahan iklim. Seiring penurunan populasi yang terus terjadi, pemerintah Indonesia terus melakukan pengembangan regulasi sebagai salah satu upaya perlindungan kedua jenis ikan ini.
Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, kedua ikan ini merupakan dua diantara banyaknya jenis hewan yang dilindungi, baik perlindungan penuh ataupun terbatas. Adapun jenis yang tercantum di dalam Permen ini, di antaranya:
- Belida borneo (Chitala borneensis) → Perlindungan penuh
- Belida sumatera (Chitala hypselonotus) → Perlindungan penuh
- Belida lopis (Chitala lopis) → Perlindungan penuh
- Belida jawa (Notopterus notopterus) → Perlindungan penuh
- Arwana kalimantan (Scleropages formosus) → Perlindungan penuh
- Arwana irian (Scleropages jardinii) → Perlindungan terbatas
Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Belida dan Arwana
Dalam rangka menyusun strategi perlindungan ikan belida dan arwana di habitatnya, pada tanggal 20 dan 21 Maret 2024, bertempat di Braga, Bandung, Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan bersama dengan Yayasan TAKA dan IFish-FAO telah melaksanakan konsultasi publik (kon`blik) tingkat nasional yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah terkait yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi serta informasi yang penting dalam penyusunan RAN.
Dalam pertemuan konblik nasional ikan belida dan arwana ini, menyepakati 4 sasaran dalam periode 5 tahun mendatang (2025-2029), yaitu:
- Tersedianya data dan informasi serta hasil kajian ikan belida dan arwana,
- Terlaksananya upaya perlindungan dan pelestarian ikan belida dan arwana serta habitatnya,
- Terwujudnya pengawasan, tata kelola, konservasi ikan belida, dan pemanfaatan ikan arwana yang berkelanjutan,
- Terwujudnya partisipasi konservasi oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Dengan disusunnya RAN ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program konservasi ikan Belida dan Arwana.
(Putri Nadhira R. K.)