Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut, Ada apa saja?

Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut, Ada apa saja?

Ekosistem pesisir dan laut memiliki peran yang sangat penting untuk kesehatan lingkungan dan juga manusia, maka tentu harus dilindungi. Ada berbagai cara untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut, salah satunya adalah melalui pembentukan suatu kawasan khusus. Kawasan perlindungan, yang juga dapat disebut sebagai kawasan konservasi, ini bertujuan untuk melindungi spesies dan habitat yang terkandung di dalamnya. Ternyata ada berbagai jenis kawasan konservasi, diantaranya adalah taman nasional, suaka perairan, taman laut dan sebagainya. Pembagian kategori kawasan konservasi dapat dibedakan tergantung fungsi dan instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan tersebut. Walaupun nama atau definisinya berbeda sesuai antara jenis kawasan, sebenarnya fungsinya tetap sama yaitu untuk melindungi sumberdaya yang terkandung di dalamnya.

Luasan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Indonesia menurut data terbaru badan statistik pada tahun 2017 yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  memiliki luas sebesar 4.694.947,55 Ha, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan luasan sebesar 5.342.024,02 Ha dan Pengelolaan Pemerintahan Daerah sebesar 9.107.723,71 Ha.Terdapat 2 instansi pemerintah yang mengelola kawasan konservasi yaitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Yuk kita simak perbedaan dari keduanya..

Kawasan Konservasi yang dikelola oleh KLHK

Wilayah perlindungan pesisir dan laut yang dikelola oleh KLHK dibagi ke dalam beberapa kategori pengelolaan, yakni :

Taman Nasional Laut

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya definisi Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam meliputi area daratan dan laut yang memiliki ekosistem yang asli dikelola dengan sistem zonasi. Dalam pengawasan terkait dengan wilayah pesisir dan laut Dinas KLHK tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Contohnya : Taman Nasional Kepulauan Seribu, Taman Nasional Karimunjawa

Taman Wisata Alam Laut (TWAL)

Suatu kawasan konservasi yang dimanfaatkan untuk pariwisata perairan tetapi tetap tidak mengabaikan prinsip melindungi ekosistem yang terdapat didalamnya. 

Contohnya : TWAL Pulau Weh

TWAL Pulau Weh, Sabang (Foto: Arry Fridiansyah)

Suaka Margasatwa Laut

Kawasan konservasi yang bertujuan untuk melindungi spesies yang memiliki keunikan tersendiri dan ciri khas tersebut dari kepunahan

Contohnya : Suaka Margasatwa Laut Sindangkerta

Cagar Alam Laut

Daerah kawasan alam laut yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang ditentukan serta dikelola untuk konservasi habitat dan jenis

Contohnya : Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau


Kawasan Konservasi yang dikelola oleh KKP

Kawasan konservasi yang dikelola oleh KKP mengacu pada Permen KP Nomor 31 Tahun 2020, terdapat tiga kategori yakni Taman, Suaka dan Kawasan Konservasi Maritim

Taman

Kawasan konservasi kategori taman berfungsi untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumberdaya ikan. Kawasan konservasi dengan kategori taman dibedakan lagi menjadi 4 bagian yaitu taman pesisir, taman pulau kecil, taman nasional perairan dan taman wisata perairan. Pembagian jenis taman perairan ini juga memiliki definisi yang berbeda dan dinaungi oleh instansi yang berbeda tapi masih dalam satu payung yang sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembagian Kategori Taman adalah sebagai berikut:

  1. Taman Pesisir
  2. Taman Pulau Kecil
  3. Taman Nasional Perairan
  4. Taman Wisata Perairan

Contoh Taman : Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas

Suaka 

Kawasan konservasi perairan yang dapat ditetapkan sebagai suaka apabila memiliki keanekaragaman jenis ikan yang khas, unik, endemik yang terancam di habitatnya sehingga memerlukan perlindungan untuk kelestarian perkembangan spesies tersebut. Untuk itulah penggunaan kategori “suaka” yang berfungsi mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumberdaya ikan sesuai dengan Permen KP No 31 Tahun 2020. 

Pembagian kategori suaka :

  1. Suaka Pesisir
  2. Suaka Pulau Kecil
  3. Suaka Alam Perairan
  4. Suaka Perikanan

Contoh Suaka : SAP Selat Pantar

Kawasan Konservasi Maritim

Kawasan Konservasi Maritim dalam penggunaannya lebih banyak mengarah pada kegiatan yang di dalamnya terkandung unsur adat dan budaya, situs arkeologi, ritual keagaamaan dan lain sebagainya. 

Pembagian kategori kawasan konservasi maritim:

  1. Daerah perlindungan adat dan/atau
  2. Daerah perlindungan budaya maritim

Contoh Kawasan Konservasi Maritim : Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa Bali 

Teluk Benoa, Bali (Foto: Shutterstock)

Secara garis besar bisa disimpulkan bahwa kawasan konservasi yang dikelola baik oleh KLHK maupun KKP memiliki tujuan yang sama yakni melindungi ekosistem dan spesies yang terkandung didalamnya. Walaupun begitu, regulasi yang mengatur pengelolaan dan aktivitas di setiap jenis kawasan berbeda. Maka dari itu, pastikan kita menelaah kembali regulasi-regulasi yang diterapkan di suatu kawasan tertentu (Rizky Erdana)

%d blogger menyukai ini: