IUU Fishing, Apakah Itu?

IUU Fishing, Apakah Itu?

IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) adalah istilah baru yang digunakan di dunia perikanan, akan tetapi bukan fenomena yang baru karena praktek-praktek IUU Fishing telah terjadi sejak dahulu.

Apa itu IUU?

Illegal dalam IUU Fishing dapat berkenaan dengan perijinan kapal, alat tangkap, atau ijin area penangkapan ikan

Unreported berkenaan dengan aktivitas perikanan yang tidak atau belum dilaporkan ke lembaga terkait dimana hal ini bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku

Unregulated adalah kegiatan penangkapan perikanan dengan cara-cara yang bertentangan dengan kaidah-kaidah konservasi dan pengelolaan kawasan.

Di beberapa wilayah di Indonesia, fenomena IUU Fishing masih terjadi dan pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi dengan mengeluarkan beberapa peraturan tentang perikanan, dan pengawasan.  Upaya lain yang belum dilakukan dalam memerangi praktek IUU Fishing adalah menilai kawasan tertentu apakah sudah terbebas atau tidaknya dari praktik-praktik IUU Fishing. Hal ini sangat penting dalam rangka pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sehingga tahapan atau langkah-langkah yang harus dilakukan dapat diketahui.

Maka dari itu, WWF-Indonesia bersama-sama dengan Greenpeace telah menyusun penilaian indikator untuk menilai apakah praktik-praktik IUU Fishing masih terjadi di suatu kawasan atau tidak.

Pengalaman Yayasan TAKA

Peserta Diseminasi Penilaian Indikator IUU Fishing di Kab. Cilacap

Pada tanggal 28 September 2017 Yayasan TAKA melakukan Diseminasi Penilaian Indikator IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) di Kab. Cilacap yang dihadiri oleh perwakilan dari dinas-dinas terkait seperti Dinas Perikanan, Dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, perwakilan dari asosiasi atau NGO, perwakilan nelayan besar serta perwakilan nelayan kecil.

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memaparkan hasil surey dari pengumpulan data tentang praktek-praktek IUU Fishing di wilayah Perairan Cilacap, Jawa Tengah yang dilakukan pada 7-25 Juni 2017. Dimana kegiatan survey dan diseminasi ini merupakan subgrat dari WWF Indonesia.

Penilaian Indikator IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) di Kab. Cilacap meliputi pendataan mengenai:

  1. Aspek Illegal Fishing
    Aspek illegal fishing di nilai dari kelengkapan ijin dari armada yang peroperasi seperti pendaftaran kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan dan tanda pengenal kapal perikanan pada lambung kapal , apakah terjadi pengurangan bobot kapal (mark down) dari ukuran sebenarnya. Kemudian mengenai dokumen surat ijin usaha perikanan (SIUP) bagi para nelayan, surat izin penangkapan ikan(SIPI), surat ijin kapal pengangkut ikan. Dan juga beberapa dokumen lain seperti sertifikat nahkoda, bukti pencatatan kapal serta kepatuhan-kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
  2. Aspek Unreported Fishing
    Aspek Unreported fishing dinilai dari transhipment,SHTI,VMS, Logbook Perikanan, Pengisian Logbook Perikanan dan Observer. Dimana nilai2 tersebut salling berkaitan yaitu transhipment harus dilakukan dengan beberapa ketentuan, diantaranya mempunyai pelabuhan pangkalan yang sama, pelaksanaan transhipment diawasi oleh pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer), transmitter VMS dalam kondisi aktif dan dapat dipantau secara online, serta pencatatan logbook perikanan.
  3. Aspek Unregulated Fishing
    Aspek Unreported fishing dinilai dari ada tidaknya pencatatan penangkapan nelayan kecil, dokumen RPP, pengaturan pengelolaan perikanan berbasis kuota untuk spesies target, jumlah kapal berdasarkan ukuran dan alat tangkap, ukuran ikan yang layak tangkap, atau pembatasan waktu tangkapan, modifikai alat tangkap,Izin kapal dan alat tangkap bagan, SLO/SPB untuk nelayan kecil.

Teknik pengambilan sampel dalam proses wawancara pada uji coba kuisioner ini dilakukan dengan cara purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang bersifat tidak acak, telah ditentukan pihak yang akan diwawancarai adalah pihak dinas terkait, NGO, nelayan besar dan nelayan kecil. Total Responden 79 Orang (8 Instansi; 31 Nelayan Besar; 40 Nelayan Kecil).

Dari ketiga aspek diatas kemudian dilakukan penghitungan dengan Algoritma untuk menentukan nilai iuu fishing disuatu lokasi. Hasil uji coba di PPS Cilacap melaporkan, bahwa nilai indek IUU Fishing sebesar 2,20 yang artinya bernilai Sementara magnitude yang paling besar pengaruhnya adalah indeks Illegal Fishing sebesar 2,47, disusul Unreported Fishing sebesar 2,50, dan Unregulated Fishing Sebesar 1,73.

Alfian Hidayat

%d blogger menyukai ini: